![]() |
| Struktur Pemerintahan Desa Karang Sari Periode 2014-2016 |
Uraian Tanggung Jawab Setiap Bagian/ Unit
Kepala Desa :
1. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila
2. Melaksanakan UUD 45 serta memelihara keutuhan NKRI
3. Melakukan kehidupan demokrasi
4. Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
5. Melakukan tata pemerintahan desa
6. Menjalin hubungan dengan semua pekerja desa
7. Mentaati perundang-undangan
8. Memberdayakan masyarakat
9. Mengembangkan potensi SDA desa
10. Menyelenggarakan administrasi dengan baik
Sekertaris desa :
1. Memberi saran kepada Kades
2. Mengkoordinir dan mengawasi semua kegiatan desa
3. Memberi informasi keadaan desa
4. Menyusun, menyediakan rencana anggaran penerimaan, dan belanja Desa
5. Melaksanakan kegiatan pencatatan mutasi, administrasi penduduk,
pembangunan, kemasyarakatan.
Kaur :
1. Melaksanakan kegiatan administrasi penduduk, dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat desa.
2. Melaksanakan kegiatan desa.
3. Melaksanakan penyelenggaraan buku administrasi peraturan desa, dan keperluan Kades.
4. Melaksanakan tes administrasi pembangunan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
5. Melaksanakan dan mengawasi serta membina kegiatan politik lainnya.
6. Mengatur keuangan Desa baik masuk ataupun keluar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar