Visi Dan Misi Desa

Bapa Kepala Desa Karang Sari, Posisi Paling kanan Gambar
Bapa Kepala Desa Karang Sari, Posisi Paling kanan Gambar


VISI DAN MISI

Demokratisasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus mengakomodasi aspirasi dari masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada sebagai mitra Pemerintah Desa yang mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggung jawab terhadap perkembangan hidup bersama sebagai sesama warga desa sehingga diharapkan adanya penigkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakkan,program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.

Atas dasar pertimbangan tersebut diatasmaka untuk jangka waktu 5(lima) tahun kedepan Penyelenggaraan Pemerintahan Pembangunan dapat benar benar mendasarkan pada prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat ehingga secara bertahap Desa Karang Sari dapat mengalami kemajuan.Untuk itu dirumuskan Visi dan Misi.


VISI DESA KARANG SARI

"Menjadikan Desa Karang Sari menjadi Desa mandiri Pada Tahun 2015"

Rumusan Visi tersebut merupakan suatu ungkapan dari suatu niat yang luhur untuk memperbaiki dalam Penyelenggaran Pemerintahan di Desa Karang Sari baik secara individu maupun kelembagaan sehingga 5(lima) tahun ke depan Desa Karang Sari mengalami suatu perubahan yang lebih baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dilihat dari segi ekonomi dengan dilandasi semangat kebesamaan dalam penyelenggaran Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan.


MISI DESA KARANG SARI


  1. Bersama masyarakat memperkuat kelembagaan desa yang ada
  2. Bersama masyarakat dan kelembagaan desa menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan yang partisipatif.
  3. Bersama masyarakat  dan kelembagaan desa dalam mewujudkan Desa Karang Sari yang aman,tentram dan damai.
  4. Bersama masyarakat dan kelembagaan desa memberdayakan masyarakat untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar